Ada Apa? Peti Di Teluk Kelansam Sintang Tidak Tersentuh Hukum

 




Sintang, R24Jam

Kalbar.Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), diminta agar menertibkan atau menindak tegas Kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah bantaran Sungai Kapuas, tepatnya di desa teluk kelansam kecamatan sintang kabupaten sintang Kalimantan Barat.


dari pantauan investigasi awak media ini  senin 11 september 2023 puluhan langit jek PETI berjejer penuh bagaikan kapal perang di tengah sungai kapuas, 

Dalam dokumentasi video sudah sangat jelas memperlihatkan adanya kegiatan aktivitas PETI tersebut, bahwa kegiatan PETI di bantaran sungai kapuas di desa Teluk kelansam Kecamatan sintang kabupaten sintang kalimantan barat semakin merajalela. Terlihat jelas Puluhan lanting Jek menggunakan mesin mobil jenis (Fuso) alat sarana untuk menambang  (menyedot emas) yang digunakan oleh penambang emas di bantaran sungai kapuas pada umumnya, 


Kegiatan PETI yang mereka kerjakan tersebut seolah-olah di duga kuat sudah teroganisir dengan para cukong-cukong/kordintator PETI bernama (ASMIDI) beberapa minggu lalu sempat di media onlinekan tapi belum ada tanggapan dan respon dari APH (Aparat Penegak Hukum),

 

Instruksi Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., beberapa bulan lalu berkomitmen akan memerangi Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di Kalimantan Barat.

 


Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. meminta para Awak Media agar ikut mengawal program-program yang telah dikeluarkan, yakni program Polri Presisi, Peduli Stunting, yang menduduki peringkat kedelapan, permasalahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta penerimaan anggota Polri, ucapnya


Jelas Permasalahan PETI  menjadi tolak ukur Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., di wilayah kalimantan Barat.


PETI tersebut sudah jelas dan pasti menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar,  dengan menangkap orang-orang yang sudah menjadi cukong-cukong/koordinator maupun para oknum-oknum yang membekingi aktivitas PETI di bantaran Sungai Kapuas di desa Teluk kelansam kabupaten sintang, citra APH di masyarakat Kalimantan Barat akan semakin baik dan terhormat.


Secara aturan Hukum Pidana, sudah jelas kegiatan PETI  ini masuk kedalam Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan,


“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).


Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto S.I.K      M.H dan Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo S.I.K berkewajiban melakukan penegakkan hukum kepada pelaku Koordinator juga kepada oknum-oknum yang membekingi aktivitas PETI tersebut yang berada di wilayah Polres Sintang dan kapolda Kalimantan Barat.


Timred

Posting Komentar

0 Komentar