Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Pencurian Dengan Pemberatan.Oleh Polres Bangka Barat




Bangka Barat, radar24Jam.com

Pada hari Jumat 12 Agustus 2023, pukul 10.30 wib, kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK, yang di dampingi Kapolsek Mentok, kanit Pidum, Kasihumas Polres Bangka Barat, melaksanakan Press Conference Ungkap 4 (empat) kasus, dua kasus penggelapan dalam jabatan ,dan dua kasus pencurian pemberatan


Kapolres Bangka Barat, dalam Press Conference ini, menjelaskan dua kasus penggelapan dalam jabatan, kasus pertama yang di lakukan RDK (28) Karyawan Swasta/ Satpam PT. TIMAH, dan ARM (46) Wiraswasta. 


Dengan barang bukti Barang Bukti 9 (sembilan) karung yang berisikan pasir timah. Dengan modus awalnya satpam dan sopir telah bersekongkol untuk menggelapkan pasir timah, kemudian sesampainya di Ds. Tugang Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat sopir dan satpam berhenti dan menghubungi orang yang bekerja sama dengan meraka, kemudian orang yang bekerja sama dengan mereka menurunkan karung yang berisikan pasir timah tersebut.


Kasus kedua di lakukan IDW (41) Wiraswasta. Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB di Pabrik Peleburan Timah yang beralamat di Jl. Peleburan Timah Komplek Peltim Kel. Sungai Baru Kec. Mentok. Barang Bukti1 (satu) buah gerobak sorong; 106 (seratus enam) Kg tetesan timah.


Dengan modus membawa tetesan timah menggunakan gerobak sorong lalu meletakkan tetesan timah yang diambil ke dalam lubang bawah dinding ruang peleburan timah.


Pasal yang disangkakan Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana tentang “ Penggelapan dalam jabatan Subs Penggelapan ”.


Kapolres juga menjelaskan dua kasus pencurian dengan pemberatan yang pertama di lakukan oleh ANT (26) AHS (37) Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Hutan Pal VI Desa Air Belo Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, dengan Barang Bukti, 1 (satu) unit Controler Engine merek Kobelco warna hitam;1 (satu) lembar INVOICE 1 unit KOBELCO HYDRAULIC EXCAVATOR YN15T18504; 1 (satu) lembar surat pelepasan hak unit EXCAVATOR KOBELCO. 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scopy warna hitam dengan nomor Plat BN 3626 DD;1 (satu) lembar STNK Merek Honda Scopy warna hitam dengan nomor Plat BN 3626 DD, 1 (satu) buah kunci L ukuran 6 warna silver, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah tang warna silver, 1 (satu) buah obeng kembang,1 (satu) buah senter kepala warna hitam, 1 (satu) buah kunci Y ukuran 8, 9, dan 10, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12,1 (satu) buah kunci 12-10 warna silver.


Dengan modus cara membuka kaca excavator lalu masuk ke dalam excavator, kemudian mengambil barang menggunakan kunci dan senter kepala.


Kasus kedua dengan tersangka SUG (50) Pada Hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 di Jl. Dusun Air Putih Ds. Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Dengan Barang Bukti 2 (dua) buah linggis; 2 (dua) buah jerigen kapasitas 20 L; 1 (satu) slop Rokok Merk Surya; 2 (dua) buah rokok Merek Sampoerna Mild; 1 (satu) unit motor Merek Honda Scoopy warna biru putih.Dengan modus Tersangka mengawasi situasi sekitar tempat temannya yang masuk ke dalam rumah korban.


Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang “ Pencurian dengan Pemberatan. Kami harapkan kewaspadaan terhadap diri pirbadi maupun terhadap lingkungan, tolong tetap waspada. Saling menjaga di lingkungan baik pribadi maupun masyarakat sekitar, tutup Kapolres Bangka Barat.


Suhaidi R24Jam.

Posting Komentar

0 Komentar