Bangka Barat, radar24Jam.com
Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat menyelesaikan kasus pencurian dengan cara Restorative Justice di Ruang rapat Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Rabu (09/08/2023)
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Simpang Teritip IPDA Rendy Kurniawan Basuki menjelaskan Berdasarnya Perpol 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, untuk menerapkan RJ & tidak bersifat transaksional, jelasnya.
Kegiatan Gelar khusus penghentian Penyidikan dalam upaya Restoratif Justice (RJ) Perkara tindak Pidana Pencurian terjadi di toko buah Desa Pelangas Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat
"Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit I Sat Reskrim polres Bangka Barat IPDA Eko Prasetyo, untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus pencurian tersebut, atas kejadian tersebut pihak pelapor bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai serta terlapor bersedia Ganti rugi atas perbuatan terlapor tersebut,” ungkap Kapolsek Simpang Teritip
Para pihak pun sangat puas dengan adanya tata cara penyelesaian perkara dengan cara Restorative Justice,” tutup Kapolsek.
Suhaidi R24Jam.
0 Komentar