Garong Rp 6 Milyar Pendapatan Asli Daerah (PAD )


Bekasi, Radar 24Jam

Sungguh nekat dan berani pendapatan asli daerah  (PAD ) untuk thn 2021 yang jumlahnya Rp.6 milyart lebih harus menerimah pil pahit perilaku oknum kelompok perampok uang rakyat yang bersumber dari uang rakyat yang seharusnya disetor ke kas daerah kota bekasi.hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) sudah memerintahkan agar dana tersebut dikembalikan ke kas daerah namun hingga berita ini diturunkan sampai saat ini dana tersebut telah dinikmati oleh pejabat kota bekasi.hasil temuan tersebut telah dikonfirmasi ke pihak terkait namun hingga berita ini diturunkan surat jawaban tidak kunjung dijawab.menurut informasi kalau dana tersebut telah dialihkan untuk membayar honorer sementara gaji dan hononer telah dianggarkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. ( APBD ) aneh bin ajaib yang tak dapat di terimah akal sehat dengan alasan tersebut.

Salah seorang pemerhati kota bekasi Horja.N diruang kerjanya mengatakan kalau persoalan ini harus ditindak lanjuti oleh pihak berwewenang atau aparat penegak hukum.ini harus dilaporkan ungkapnya.Horja menambahkan persoalan ini harus diusut oleh penegak hukum baik kejaksaan agung,kepolisian atau polda metro jaya  maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.( KPK ) biarkan mereka mengusut persoalan penggelapan pendapatan daerah karena ini jelas perbuatan korupsi dan penggelapan sebagaimana yang telah di atur undang undang KUH.Pidana.karena sudah jelas persoalannya dan merugikan keuangan daerah kota bekasi pada khususnya. ( men,red ) 


Posting Komentar

0 Komentar