Ade Ardiansyah pemilik gedung PPAT Yang berdiri di atas lahan Fasos Fasum mengklaim jika lahan tersebut miliknya

  

BEKASI, R24JAM

Lahan fasos fasum perumahan Puri Esperansa Residence No. 31Jl. Kemakmuran Raya, Marga Jaya, Bekasi Selatan yang kini berubah pruntukan nya menjadi kantor Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)


Ade Ardiansyah selaku pimpinan Notaris Pejabat pembuat Akte tanah (PPAT) sekaligus pemilik gedung mengklaim jika bangunan gedung nya tidak berdiri di atas lahan Fasos Fasum


Kantor yang di resmikan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat itu membuktikan bagaimana kedekatannya selaku mintra bisnis untuk merubah dan menguasai lahan milik pemerintah yang di berikan kepada masyarakat perumahan bukan individu


Di lain sisi seperti nya Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) apakah tutup mata atau tidak mengetahui terkait lahan Fasos Fasum yang saat ini berubah fungsi menjadi Gedung PPAT yang notabene bukan untuk kepentingan maslahat penghuni perumahan, melainkan untuk kepentingan dan kesejahteraan pribadi


Sedangkan fungsi dari Fasos Fasum yang berkenaan dgn Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah


Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman semua telah di jelas kan fungsi dan pemanfaatan dari lahan Fasos dan Fasum sehingga jangan lagi ada penyerobotan dan ambisi untuk menguasai nya


Menurut pemerhati kota bekasi Horja.N.S.Pd jika lahan tersebut dapat di buktikan benar Fasos dan Fasum maka pemerintah daerah dalam hal ini harus meroboh kan bangunan tersebut, sebab tak berlandaskan aturan yang sudah di tetap kan Undang - Undang sebagaimana mestinya dan bila mana saudara Ade Ardiansyah dapat membuktikan surat sertifikat atau yang legal atas kepemilikan lahan tersebut maka instansi yang mengeluarkan ijin maupun surat dgn legalitas institusi, istansi mau pun kelembagaan negara sekalipun, maka perlu di pertanyaan apa dasar dan legalnya sehingga dapat di lakukan penerbitan surat tersebut, maka dengan demikian hal tersebut dapat di gugat dan di perkarakan sesuai hukum yang berlaku termasuk saudara Ade Ardiansyah yang mengklaim memiliki lahan tersebut sebab bagaimana bisa lahan Fasos fasum menjadi kepemilikan yang syah secara pribadi, tegasnya.

Sind 

Posting Komentar

0 Komentar