Bangka Barat, radar24Jam.com
Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di depan kantor Sat Resnarkoba. Kamis (22/06/2023)
Kegiatan di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eddy Yuhansyah dan di dampingi Ps Kasihumas Ipda Ardianis
Kasat Resnarkoba, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil meringkus MT (32), warga Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumsel, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 57,29 gram
penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Di rumah yang beralamat di Dusun Tambang Dua Lima RT.01 Desa Cupat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Minggu (11/06/2023)
Kasat Resnarkoba mengungkapkan, penangkapan MT dilakukan saat sedang berada di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Hantu menemukan 2 paket diduga Narkoba yang disimpan di dalam lemari baju dan saring udara sepeda motor.
Kasat Narkoba juga mengatakan , pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu dan mencari keberadaan teman dari pelaku. Namun belum sampai ke penambang yang diduga telah melakukan pembelian narkotika.
“Kami tetap melakukan pengembangan sampai sekarang, yang temannya di jebus itu. Kita belum nyampai ke penambang timah, yang intinya dia mengaku bahwa sabu itu dijual ke penambang,” kata Kasat Narkoba
Selain tersangka Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain diantaranya, Sepeda Motor CRF Nopol BG 5446 ADO warna hitam, ATM dan 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp.31,7 juta.
Tersangka an. MT di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati tahun penjara.
Suhaidi R24Jam.
0 Komentar