Bangka Barat, radar24Jam.com
Parit Tiga Jebus, Telah Terjadi tindak Pidana Di kebun jagung belakang pondok pesantren Nurul Chalik desa Batu Raja Bungin Kec.Bunga Mayang Kab.Ogan Komering ulu timur (1/3/2023).
Tindak Pidana yang terjadi tersebut berupa Penganiayan terhadap anak yang menimbulkan luka berat sebagaimana dimaksud PASAL 80 (2) Undang-undang No.35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 351 (2) KUHPidana.
Pelaku Terendus melarikan diri ke wilayah Polsek jebus. Sekitar pukul 08.00 WIB ( 22/6/2023 ) Tim Spider Polsek jebus Dan unit reskrim Polsek martapura pun Berkoordinasi. Tim pun mendapatkan informasi bahwa Keberadaan pelaku berada di pesisir pantai dusun Penganak desa air gantang Kec. Parit tiga Kab. Bangka barat.
Tim pun berhasil mengamankan pelaku berinisial RYI alias HM ( 28 Tahun) seorang Pedagang yang beralamat di Desa Suka Baru Kec.Bunga Mayang Kab.OKU Timur yang sedang berada di pesisir pantai Didusun penganak Desa Air gantang Kec.Parit tiga Kab Bangka Barat.
Adapun kejadian penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat tersebut terjadi terhadap Seorang anak bernama Hengki Ternando (17 tahun) yang mana Akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan korban kehilangan Tangan dan luka di sekujur tubuh yang diakibatkan Benda Tajam.
Kapolsek Jebus Akp Yudha Prakoso S. I. K., M. A. Seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan telah Ditangkapnya Buronan Polsek Martapura seorang Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan Luka Berat.
Kapolsek Jebus juga pada kesempatan kali ini juga Menghimbau agar Masyarakat segera melaporkan Ke Polsek Jebus atau Petugas kepolisian terdekat jika melihat atau mengetahui sesorang yang mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.
Suhaidi R24Jam.
0 Komentar