Sejumlah kayu milik negara yang berada dibawah penguasaan PT Perum Perhutani dicuri orang tak dikenal sekitar tujuh pohon dari jenis gempol, sengon, jati dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp.9. 840.000,- yang berhasil dicuri oleh para pelaku di lahan Perhutani di Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Tarsidi Wakil Administratur Perhutani mengatakan agenda hari ini adalah meninjau laporan dari lapangan adanya tindak pidana keamanan hutan.
"Agenda kami hari ini menindak lanjuti laporan dari lapangan telah terjadi tidak pidana bidang keamanan hutan, di wilayah RPH Cikeusik, kita fokus pada penebangan tanpa ijin, apa pun bentuknya namanya tebang dalam hutan kan harus ada ijinnya, ada aturannya dan ada prosedurnya," ungkapnya Tarsidi saat dikonfirmasi media ini di Desa Cikeusik, Senin (29/5/23) pukul 17.00 Wib.
Waka Perhutani mengatakan bahwa kami tidak melihat siapa dan dari mana pelakunya, kita dari Perhutani sudah lapor ke jajaran Kepolisian. Dan kami akan kawal terus kasus penebangan tanpa ijin ini, tegasnya.
Dari hasil peninjauan di lokasi RPH Cikeusik BKPH Cikeusik di petak 50 C dan petak 50 B ada 7 (tujuh) pohon yang di tebang semuanya berada di wilayah hutan produksi, Dengan jenis pohonnya berbeda - beda.
"Hasil inventarisir pohon yang sudah di tebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab diantaranya pohon gempol pohon sengon dan pohon jati. Berdasarkan SK Direksi Nomor 617 Tahun 2009, kerugian kami dari tujuh pohon yang ditebang itu di taksir mencapai Rp 9.840.000,- "jelasnya.
Menurutnya ini sudah masuk ranah pidana serta pihaknya sudah melaporkan ke Kepolisian Polsek Cikeusik Polres Pandeglang Polda Banten.
"Barang bukti kayu penebangan tanpa ijin saat ini sudah dilaporkan dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Cikeusik. Untuk proses hukum kami serahkan kepada penyidik dari kepolisian", pungkasnya. (Wan).
0 Komentar