Bangka Barat, radar24Jam.com
Menindaklanjuti maraknya berita yang dimuat oleh media online terkait penambangan ilegal di hutan lindung tambang besar,hari ini Rabu,19/04/2023.
Tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus melaksanakan pembongkaran terhadap ponton dan mesin yang digunakan oleh penambang dilokasi tersebut.
AKP Yudha Prakoso, SIK akan terus melaksanakan penertiban terhadap tambang yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh menjelaskan " Kita akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala,apabila masih ditemukan aktifitas penambangan pasir timah maka akan dilakukan penindakan terhadap penambang dilokasi tersebut.
Suhaidi R24Jam.
0 Komentar