Batola,R24Jam
Sebuah perkara Tindak pidana obat -obatan terlarang yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol) sebagaimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika gol I jenis Karisoprodol.
Adapun Waktu Terjadinya pada Hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 Sekitar Jam.11.30 Wita. Dan sebagai tempat kejadian perkara yang terletak Di sebuah Warung di Jl. Berangas Timur Kec. Alalak, Kab. Batola. Terduga Sebagai Pelaku Daripada perkara tersebut yaitu:*JD Als JY Bin KR(Alm)* lahir di Banjarmasin 05 Januari 1980, jenis kelamin laki-laki, agama islam, suku Banjar/WNI, pendidikan terakhir SMA(Tamat), Karyawan swasta, Jl. Berangas Timur, RT 06, RW 01, Kec. Alalak Selatan, Kab. Batola. Adapun Sebagai Saksi -Saksi dari Pihak
Anggota :1 ( Pertama ). BRIPDA M. PADLI 2 ( Ke Dua ). BRIPDA RAHMAT SETIAWAN Saksi umum 1 ( Ke Satu ) IBRAHIM Sedangkan Untuk Barang Bukti yang di amankan yaitu : Sebanyak 1. 117 butir pil warna putih tanpa merk dan logo. 2. 1 (satu) lembar plastik warna hitam. Kemudian Pada hari Selasa 14 Maret 2023 Sekitar Jam 10.00 Wita, Personil Satresnarkoba Polres Batola telah mendapatkan informasi daripada masyarakat di daerah Berangas Timur di sebuah warung di depan Perusahaan minyak sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, kemudian sekitar jam 11.30 Wita anggota Satresnarkoba Polres Batola melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan seorang laki-laki yang bernama *JD Als JY Bin KR (Alm)*, di sebuah warung di jl. Berangas Timur, Kecamatan : Alalak, Kabupaten: Barito kuala yang menyimpan ataupun memiliki dan menguasai 45 butir pil warna Putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol) ditempat warung miliknya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres guna penyidikan lebih lanjut Lagi,demikian sebuah perkara yang mampu di ungkap oleh pihak satres Narkoba daripada Polres Barito Kuala ,dan atas keberhasilan mereka di dalam melaksanakan tugas sangat patut untuk di Apresiasi dan di banggakan oleh segenap lapisan Masyarakat bangsa serta negara,sehingga tugas mereka dapat terlaksana berdasarkan ijin serta arahan dan petunjuk daripada Kapolres Dan Kasat Polres.
(Humas Batola )-( Reza- Radar 24 Jam)
0 Komentar