Demak,R24Jam
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Peduli Tegaknya Hukum dan Keadilan (DPP Gempithak), Imam Sandholi SH, melaporkan oknum Satgas Pencegahan Korupsi Direktorat Wilayah III Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Dewan Pengawas KPK RI.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh anggota Satgas KPK yang menerima parcel dari Pemerintah Kabupaten Demak saat melakukan koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi di daerah tersebut.
Imam Sandholi SH menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik KPK kepada Dewan Pengawas KPK. Pihaknya berharap KPK dapat memastikan keprofesionalan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami menyampaikan adanya penerimaan parcel yang kami duga merupakan gratifikasi berkaitan dengan tugas anggota KPK RI yang pada saat itu sedang melakukan koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi di Kabupaten Demak,” ujarnya.
Laporan ini bermula dari sebuah video yang diunggah di media sosial oleh wartawan Media Hukum dan Kriminal Kabupaten Demak.
Dalam rekaman video tersebut, terlihat sopir yang mengantar anggota Satgas KPK menaruh parcel di bagasi mobil yang ditumpangi oleh anggota Satgas tersebut.
Dalam percakapan dengan wartawan, sopir tersebut mengakui bahwa parcel tersebut diperuntukkan bagi anggota Satgas KPK yang sedang melakukan tugas di Demak.
Imam Sandholi SH berharap agar direktorat pengawasan KPK RI dapat melakukan pemeriksaan dan menindak tegas anggota KPK yang menerima parcel tersebut, apabila terbukti merupakan gratifikasi atau pelanggaran Kode Etik. Dalam hal ini, Dewan Pengawas KPK RI diharapkan dapat melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sind
0 Komentar