Dalam ungkap dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Adapun
Waktu dan kejadian peristiwa pencurian tersebut terjadi pada
Hari jumat Tanggal 03 Februari 2023 Sekitar jam. 08.00 wita. Yang Bertempat
di Desa Pendalaman Baru Rt 03 Rw 02 kec.Barambai Kab.Batola
Diduga sebagai pelaku Daripada pencurian kendaraan bermotor tersebut yaitu (HR Als HR Bin AH) lahir di Desa pendalaman baru 10 mei 1998, laki-laki, Islam, Banjar/WNI, swasta, Alamat Desa pedalaman baru RT.04 RW.02 Kec. Barambai Kab. Batola.
Sebagai
KORBAN a/n MUHIDIN, lahir di Alalak,04 April 1982,betjenis kelamin : Laki-laki, Agama: Islam, Suku :Banjar/WNI, pekerjaan : Swasta, alamat Jl.Damai Rt 007 Rw 003 Desa Sungai Sipai Kec.Martapura Kab.Banjar Prov.Kalimantan selatan,
Sebagai
SAKSI - SAKSI daripada di dalam Perkara tersebut yaitu :
Sebagai saksi dari peristiwa dugaan pencurian dengan pemberatan pertama : MARTAWARI, lahir Pendalaman Baru 05 Oktober 1984,Perempuan,Islam, banjar/WNI, IRT (ibu rumah tangga), alamat Desa Pendalaman Baru Rt 003 Kec.Barambai Kab.Barito Kuala
Saksi kedua daripada perkara dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu : IBRAHIM, lahir di Barambai 15 Oktober 1975 ,Laki-laki, Islam ,banjar/WNI, Perangkat Desa ,alamat Desa Pendalaman Baru Rt 004 Kec.Barambai Kab.Barito Kuala.
Adapun Sebagai barang bukti yaitu :
(satu) buah/unit Sepada Motor Roda Dua (2) merek HONDA SUPRA Dengan Nomor Polisi DA 2168 CY berwarna Hitam,
Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar jam 08.00 wita korban menyadari bahwa sepeda motor milik nya Jenis Sepada Motor Roda Dua merek HONDA SUPRA Dengan Nomor Polisi DA 2168 CY Warna Hitam yang sebelum nya berada parkir di teras samping sebelah kiri Rumah sudah tidak ada lagi terlihat di tempat, mendapati hal tersebut korban lngsung menanyakan kepada adik korban yang bernama Sdri. MARTAWATI namun dijawab oleh adik korban tidak tahu keberadaan unit kendaraan tersebut ada dimana, kemudian korban dan pihak keluarga berupaya telah mencari sepeda motor tersebut kemana - mana namun tidak ditemukan juga ,kemudian korban melaporkan nya peristiwa terjadinya hilang nya sepada motor tersebut kepada pihak Kepolisian dan atas kejadian ini sehingga pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.700.000,- (Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Setelah menerima laporan serta informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian Ranmor tersebut, kemudian dengan ijin dan arahan daripada Kapolres Batola serta kasat Reskrim Polres Batola yang memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap tugas dan tanggung jawab terhadap masyarakat, serta dengan Di dasari oleh pengalaman dan pendidikan yang mereka peroleh maka UNIT OPSNAL SAT RESKRIM POLRES BATOLA (Macan Bahalap) dan KANIT RESKRIM POLSEK BARAMBAI Dibackup Anggota POLSEK JENAMAS melakukan penyelidikan,Serta pencarian pelaku dan setelah diketahui keberadaan terduga pelaku pencurian RANMOR dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 maret 2023 Sekitar jam 19.45 WIB, selanjut nya UNIT OPSNAL SAT RESKRIM POLRES BATOLA dan KANIT RESKRIM POLSEK BARAMBAI Dibackup Anggota POLSEK JENAMAS menuju ke tempat persembunyian pelaku tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang yaitu Sdra. SP Als IN Bin MR (Alm) diamankan yang beralamat Desa Rangga ilung RT.15 kec. Jenamas kab. Barito selatan prov. Kalimantan tengah, sehingga Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres barito kuala guna proses hukum lebih lanjut,Dan serta kemudian di tindak lanjuti dengan Membuat Laporan Polisi
,Menyita Barang Bukti,Memeriksa beberapa Saksi-saksi.
Sebagai Jajaran kepolisian yangmana kinerja mereka patut di banggakan karena telah benar benar dan serius di dalam menjalankan tugas dengan baik, sigap dan cepat serta akurat dan juga bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab serta loyalitas yang besar di dalam melaksanakan tugas, merupakan salah satu prestasi dan keberhasilan yang patut di apresiasi oleh seluruh lapisan masyarakat serta bangsa dan negara,dimana pihak penegak hukum tersebut bekerja di bawah sumpah,dan sebagai pengayom bagi masyarakat serta Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberikan perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat.
(Reza _Radar 24 Jam)
0 Komentar