Bupati Banjar di Minta Pihak LSM dan Ormas Kalimantan Selatan Cabut SK Dirut PT. Baramarta



Banjarmasin, R24Jam

Atas Kontruksi Hukum dan serta Dengan Kerangka Hukum Oleh Dirut PT. Baramarta (Perseroda ) Rachman Agus, S.E  Hingga Menyeret Bupati Banjar Turut Sebagai Tergugat Di. PT.UN Banjarmasin Bahwasanya Surat Keputusan Bupati Banjar atas Pengangkatan Dirut PT. Baramarta (Peseroda)  Di anggap  Tidak "SAH. Di mata Hukum Karena Cacat Hukum oleh sebab itu maka Batas Demi Hukum Sehingga Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjar Tersebut ,  Aliansi LSM & ORMAS Kalsel Mengambil Sikap Bahwa ; 

(Pertama) Bupati Banjar untuk Mencabut : 1.  SK Nomor : 188. 45/66/KUM/2021. A/n. Rachman Agus, S.E.( kedua ) SK Nomor : 188.45/66/KUM/2022 A/n Rachman Agus, S.E (Dua) Agar Meminta DPRD Banjar Untuk Membentuk "PANSUS PT. Baramarta (Persiroda). (Tiga) Aliansi LSM & ORMAS Kalsel Telah Melaporkan Dirut PT. Baramarta A/n Rachman Agus, S.E Ke Deriskrimum Polda Kalsel Ujung daripada Pelaporan Dirut PT. Baramarta terhadap Aliansi LSM & ORMAS Kalsel Di Diskrimsus Polda Kalsel (Empat) Aliansi LSM & ORMAS Kalsel Mengugat Dirut PT.  Baramarta ( Persiroda ) Ke PT UN Atas SK Bupati Banjar Nomor :  188.45/302/KUM/2022 Yang Tidak "SAH. Karena Cacat Hukum dan tidak berlaku di Mata Hukum (Lima) Aliansi LSM & ORMAS Meminta PT. Baramarta (Perseroda ) untuk Di AUDIT  oleh Auditor Independen(Lima) Konstruksi Hukum Yang telah dilakukan dan wajib dipertanggung jawabkan oleh Dirut PT. Baramarta ( Perseroda ) Ketentuan Sebagaimana Kerangka Hukum, dan sebagai lembaga Swadaya masyarakat yang memiliki visi dan misi menegakkan keadilan dan kebenaran sehingga pihak daripada LSM sangat merasa berkewajiban untuk melakukan gugatan terhadap mantan Bupati Banjar untuk di Lakukan pemeriksaan dan di audit dan di lakukan tindakan Hukum sesuai dengan undang- undang Hukum yang berlaku dan sesuai dengan jenis kesalahan yang ia perbuat, serta Bupati Banjar di harapkan oleh pihak LSM mencabut SK kepada Dirut PT.Baramarta karena mengingat SK tersebut di nilai cacat Hukum dan serta tidak Sah di mata Hukum. 

(Reza-Radar 24 Jam)

Posting Komentar

0 Komentar