Banjarmasin, R24Jam
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin akui jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sarang burung walet di Banjarmasin tak capai target.
Di tahun 2020 lalu, PAD dari sarbung walet sebesar Rp232 juta dalam setahun. Lalu di tahun 2021, menurun jadi Rp107 juta. Dan ada sedikit peningkatan di tahun 2022 tadi, PAD sarbung walet dalam setahun hanya Rp146 juta.
Menurut Kepala Badan BPKPAD Banjarmasin, Edy wibowo, sulitnya menagih pajak dari pengusaha sarang burung (sarbung) walet, membuat PAD sektor itu terus menurun.
"Karena kita tidak tau kapan panen. Dan kadang kita tidak tau pendapatan dari panen itu berapa," kata Edy belum lama tadi. Meski begitu ujarnya, masih ada beberapa pengusaha yang jujur melaporkan hasil panen dan menyampaikan pembayaran dari usaha sarang burung waletnya. "Ada sekitar 6 lah di Banjarmasin. Yang lainnya belum. Kita terus koordinasi dengan Balai Pertanian dan Perikanan Banjarmasin," katanya.
Terkait kendala yang dihadapi BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo menyatakan bahwa kesulitan pihaknya masih berkutat pada pendataan. "Karena semuanya akan masuk disana datanya. Di balai itu ketahuan berapa jumlahnya, namun kadang datanya tidak valid juga," bebernya. "Data yang kami miliki, berbeda dengan data yang dipegang oleh Balai Karantina Pertanian Banjarmasin. Lalu, juga Dinas Pertanian Provinsi Kalsel," sambungnya. Padahal kata dia, jika berhitung potensi, pajak sarbung walet bisa mencapai miliaran rupiah dalam setahun.
Ambil contoh, di tahun 2022, setidaknya target PAD dari sarang burung walet mencapai Rp2 miliar. Lantas, ia pun berharap kejujuran dari para pungasaha perihal pajak sarang burung walet itu. "Kapan panen, hanya mereka yang tahu. Dan ketika panen, mereka harus lapor. Pernah kami cek sendiri," pungkasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pajak, Ashadi Himawan membeberkan jika data sarang burung walet yang ada pada pihaknya, sebanyak 249 sarang burung walet di Banjarmasin.
Namun demikian, yang membayarkan pajak secara konsisten dan lancar ke pihaknya, itu hanya ada sepuluh pengusaha sarbung walet saja. Sedangkan yang lainnya, belum.
"Kendala lain, ketika kami tagih, ternyata orangnya tidak ada. Sarbungnya ada di Banjarmasin, pengusahanya tinggal di luar daerah. Tak mungkin menagih ke penjaga," imbuhnya. Lantas, solusi terkait pendataan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi ke dua instansi terkait yakni Balai Karantina Pertanian dan Dinas Pertanian. Termasuk, ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalsel. Khususnya, terkait potensi. Pihaknya berharap ke depan, BPKP bisa meneruskan usulan BPKPAD Banjarmasin ke Kementerian Pertanian RI. (Reza_pjpk)
0 Komentar