Restorative Justice, Polres Bangka Setop Kasus Pencurian



Bangka Barat .radar24Jam.com.

Polres Bangka Barat menyelesaikan penanganan kasus pencurian yang melibatkan empat orang pemuda, kasus itu diselesaikan melalui restorative justice (RJ).


"Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK


Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan Kasus RJ diselesaikan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Barat melibatkan terlapor MR, DY, AK, dan AN keempat pelaku merupakan warga Mentok. Kejadian Perkara tindak Pidana "Pencurian" sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Kuhpidana.


"Pada hari ini Rabu tanggal 08 Februari 2023, sekira pukul 09.00 wib, Sat Reskrim Polres Bangka Barat telah melakukan kegiatan Gelar khusus penghentian penyidikan dalam upaya Restoratif justice (RJ) perkara pidana "pencurian" sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Kuhpidana, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/6/I/2020/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, Tanggal 30 Januari 2023 yang di lakukan oleh terlapor terhadap pelapor Eko Mardiyansyah dengan kerugian sebanyak Rp. 2.000.000,00- (dua juta rupiah)." Jelas Kasat Reskrim 


"Hasil kesepakatan Atas kejadian tersebut pihak pelapor Eko Mardiyansyah bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai serta terlapor MR Dkk, bersedia Ganti rugi atas perbuatan terlapor tersebut dan bersepakat tidak melanjutkannya ke tingkat peradilan," kata Kasat Reskrim polres Bangka Barat, Senin  (13/03/2023).


Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Perdamaian dihadiri oleh KBO Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Kasi Was Polres Bangka Barat, Kasi Propam Polres Bangka Barat, Ps. Kanit IV PPA SAT Reskrim Polres Bangka Barat, Kasi Kum Polres Bangka Barat,Personil Sat Reskrim Polres Bangka Barat, dan kedua belah pihak yang bermasalah


Restorative justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan RJ ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.


Suhaidi.

Posting Komentar

0 Komentar