Bangka Barat, R24Jam
Dalam sosialisasi Inventarisasi Di kecamatan Jebus Tentang Perkebunan sawit di wilayah hutan Kawasan Di laksanakan di Gedung serba guna kecamatan Jebus ,kabupaten Bangka Barat. 09/02/2023.
Dalam sosialisasi ini Panji Utama SH Menyampaikan Pemaparan Tentang Pengelolaan Hutan kawasan Yang sudah ada kebun sawitnya untuk kedepan dapat Mengurus Perizinan ke Dinas Terkait. dengan melalui kepala desa setempat .tuturnya.
Anggota DPRD komisi 3 Babel Ringgit kecubung SPd Mengatakan Pemerintah sangat Mendukung dengan ada nya Program Pemerintah Dalam Pengelolaan Hutan Kawasan Dengan Ketentuan Yang telah di Tetapkan oleh pemerintahan .
Dan Ketetapnya Bagi Yang sudah Terlanjur Berkebun Di Hutan Kawasan Terutama kebun sawit Minimal Yang sudah Berumur 5 Tahun keatas dapat mengurus Perizinan ke dinas terkait. Dan setiap warga Yang sudah mempunyai KTP Berhak mempunyai maksimal 5 HK tidak di Perbolehkan lebih.
Ujar lbu Ringgit kecubung SPd.
Hadir dalam sosialisasi ini di hadiri ,kPHP Jebu Bembang Antan Panji utama SH Beserta setiap nya ,Anggota komisi 3 DPRD Babel Ringgit kecubung SPd. Camat Jebus AAmir sos. Kapolsek Jebus Kompol Gali Nugroho Sik. Danramil Jebus yang di wakili sertu Romsan selaku babinsa koramil 431-01/Jebus.Dan Para kades sekecamatan Jebus.Anggota BPD sekecamatan Jebus.dan masyarakat Jebus.
Seorang warga Desa Pabuar kecamatan Jebus Mengatakan sangat senang dengan adanya sosialisasi ini ,karna kami Bisa mengurus Perizinan kebun kami Yang ada di hutan Kawasan yang sudah terlanjur berkebun.tutupnya.
Suhaidi.
0 Komentar