Banjarmasin,R24Jam
Pada Sabtu (11/02/23) dini hari. Mereka terjaring razia saat berkumpul sembari menenggak minuman keras (Miras) di tempat umum seperti di kawasan Siring Jenderal Sudirman dan di kawasan Siring Pierre Tendean, persisnya di belakang Musala Al Hinduan.
"Remaja masih melanggar ketertiban umum yang berada di fasilitas umun pada malam hari," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha usai kegiatan, Sabtu (11/02/23).
Hal itu kata Fahmi berpotensi melanggar perda serta mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Lantas, untuk membuat belasan pemuda tersebut jera, pihaknya pun menggiring ke Mako Satpol PP Banjarmasin di Jl. KS Tubun. Disana mereka diberikan sanksi langsung atau hukuman seperti push up, serta didata. "Kita berikan arahan dan sanksi pembinaan.
Setelah itu kita persilahkan untuk pulang dengan catatan tidak mengulangi lagi," pungkasnya. Nantinya ujar Fahmi, jajarannya akan berkoordinasi dengan UPT Siring di Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin untuk mengintensifkan pengawasan di kawasan wisata tersebut. "Agar kenyamanan masyarakat yang berkunjung apalagi warga luar Banjarmasin tidak merasa terganggu," tutupnya. rian akhmad. (Reza_ pjpk)
0 Komentar