Bangka Barat, radar24Jam
Polres Bangka Barat menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan Pencurian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara pelaku yang merupakan tetangga korbann. Usai proses itu, kata Kasat Reskrim , kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.
“Perkara Pencurian sepeda motor ini dilakukan oleh tetangga korban sendiri, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara RJ,” kata Kasat Reskrim, Kamis (05/01/2022)
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan Implementasi dari program Polri Presisi .
” Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat”
Dalam proses mediasi itu, pihak korban Jainuri memaafkan pelaku AR yang masih merupakan tetangga sendiri sekaligus menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Bangka Barat yang telah menangani dengan baik serta menyelesaikan perkara yang saya laporkan melalui RJ," tuturnya.
Suhaidi.
0 Komentar