Mentok.Bangka Barat,radar24Jam
Pada kegiatan Konferensi Pers di pimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ipda Yuliadi di depan kantor Sat Resnarkoba
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ipda Yuliadi menjelaskan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil Ekstasi di wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Jumat (06/01/2023)
"Kedua Pelaku berinisial HR (42) warga Jalan Raya Peltim Dusun VII, Desa Belo Laut, dan ZA (23) warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok."jelas KBO
Pelaku di tangkap di dua lokasi berbeda, Pertama menangkap pelaku yang berinisial HR di kawasan pinggir Jalan Jalan Goft, Sungaibaru, Kecamatan Muntok, Senin 2 Januari 2023 kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB, Setelah melakukan pengembangan dari HR, dihari yang sama juga polisi berhasil mengamankan ZA di kediamannya kawasan Kampung Jawa, Kecamatan Muntok.
"Satu pelaku kami tangkap berinisial HR dengan barang bukti 3,04 gram. Kemudian dilakukan pengembangan kami berhasil menangkap ZA ditemukan barang bukti dengan berat 13,54 gram, dan yang lainnya diduga pil ekstasi dengan merk Ferrari sebanyak 16 butir," ungkap KBO Sat Resnarkoba
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka tersebut, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang
Atas perbuatannya HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara
Sedangkan ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Suhaidi .
0 Komentar