KUBU RAYA,R24Jam
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerbitkan surat edaran larangan permainan lato-lato di satuan pendidikan. Edaran ini dikeluarkan menyikapi adanya sejumlah dampak negatif yang diakibatkan permainan tersebut bahkan hingga menimbulkan korban cedera.
“Permainan lato-lato ini menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu suasana belajar di sekolah dan juga bisa mengakibatkan cedera,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya M. Ayub S,Pd.di Sungai Raya, Rabu (11/1/23
Terkait hal itu, kata Ayub, seluruh warga satuan pendidikan dilarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan.
“Diminta agar kepala satuan pendidikan membuat regulasi larangan dan sanksi terkait permainan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan,” ujarnya.
Ayub melanjutkan, kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Komite Sekolah dan orang tua peserta didik.
“Pendidik dan tenaga kependidikan wajib mengawasi agar peserta didik tetap aman selama berada di lingkungan satuan pendidikan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang siswa kelas 3 SD Negeri Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, bernama Arfa Naizar, menjadi korban permainan lato-lato. Ia mengalami cedera mata sebelah kiri hingga harus dirawat di rumah sakit. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya Marijan mengungkapkan, saat ini korban telah memasuki masa pemulihan setelah sempat dirawat selama dua hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso Pontianak.
“Serpihannya memasuki mata dan mengakibatkan bola mata tersebut luka. Sehingga pada saat terkena, si korban tidak bisa membuka matanya. Lalu orang tuanya bergegas membawa ke rumah sakit Sudarso untuk dilakukan penanganan dan korban pun dirawat selama dua hari,” jelas Marijan.
( Moel Radar Metro )
0 Komentar