Bekasi, Radar24Jam
Buruknya penegakan hukum masih menyelimuti di insitusi kejaksaan.oknum oknum penegak hukum masih ada yang berani dan nekat memperjual belikan keadilan demi kepentingan pribadi dan kelompok oknum berseragam coklat.baru baru ini okum berseragam coklat di kejaksaan negeri bekasi telah berhasil menjual pasal pasal undang undang hukum pidana ( KUHP ) sebesar Rp.150 000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah ) tak salah anggapan masyarakat selama ini semua urusan ujung ujungnya duit dan semua bisa di selesaikan dengan duit apapun persoalan hukum yang ujung penyelesaiannya adalah duit.hasil penelusuran team media ini kalau oknum kejaksaan kota bekasi menuntut hukuman ringan atas tindak pidana sebagai mana yang tercantum dalam undang undang migas nomor22 tahun 2001,undang undang thn 2019,undang undang migas thn 2020 dan peraturan lainya yang telah mengatur semua sanksi hukuman dan sangsi hukumannya namun pada kenyataannya hanya sebatas aturan dan selalu mencari sela untuk meringankan pelaku maupun terdawa sesuai pesanan.dalam kasus pengoplos elpiji 3 kg menjadi 12 kg dan 15 kg hanya di hukum 8 bulan dan subsider 2 bulan penjara.dengan imbalan Rp.150 juta yang di ungkap oleh Polda Metro Jaya pada pertengan tahun 2022.hingga akhir putusan akhir desember 2022.
Dengan lihainya oknum- oknum penegak hukum ini mengatur tuntutan dan transaksinya yang sangat rapi.namun kata petuah sepintar pintar tupai melompat suatu saat pasti akan jatuh,begituah persoalan hukum yang ada di kejaksaan kota bekasi yang akan mengungkap semua perilaku oknum oknum kejaksaan inisial U (JPU ) yang memperjual belikan hukum.
Sampai berita ini diturunkan oknum jaksa penuntut umum mengakatan kalau dia tidak menerimah sejumlah uang seperti yang disebutkan dan itu adalah benar adanya karena yang menerima sejumlah uang tesebut bukanlah inisial U (JPU ) akan tetapi seorang wanita berparas cantik jelita yang menerimah duit tunai sebanyak 150 juta rupiah yang diserahkan langsung oleh istrinya terpidana.
(sind red ) Bersambung--
0 Komentar