Bondowoso, Radar24Jam
Sengketa tanah antara ahli waris dan pembeli tanah yang ada di Desa Tegal Pasir Kecamatan jambesari darussholah berujung buka laporan ke Polres Bondowoso dengan laporan dugaan pemalsuan surat-surat tanah dan diduga telah terjadi tindak pidana penyerobotan dan kasus tersebut saat ini bergulir ke Pengadilan Negeri Bondowoso.
Hasil penelusuran tim kepada ahli waris (jumiyati) mengatakan bahwa, tanah milik kakeknya yang terletak di persil 22 dan 21, nomor C. 22 seluas 1.010.Da di dusun karang malang blok gardu tidak pernah dijual belikan oleh kakeknya yang bernama H.Anwar Djali, akan tetapi tanah tersebut dulu cuma di gadaikan oleh adik dari kakeknya.
Keterangan dari saksi hidup inisal A dalam acara gadai tanah tersebut menjelaskan bahwa tanah itu betul-betul cuma di gadaikan kepada H.Ridwan, "saya dulu yang menyaksikan terjadinya acara gadai sawah milik H Anwar Djali kepada H.ridwan dan saya masih ingat betul walaupun usia saya ke sekarang sudah hampir 100 tahun, bahkan jika saya di butuhkan saya siap untuk jadi saksi," pungkasnya saat dikonfirmasi.
Saksi hidup kedua inisial S yang menjadi makelar dalam acara jual beli tanah milik H. Anwar Djali menyatakan memang saya awal yang menjadi makelar jual beli tanah ini dari anak H.Ridwan yang masih usia sekitar 14. tahun yaitu Sulhan di jual kepada Buhari dan selanjutnya Buhari menjual kembali kepada KH.Hafid Malik orang jember yang sekarang mengelola tanah tanah tersebut, namun saya tidak diberi komisi atau persenan dari jual beli tanah tersebut dan buhari mengatakan karena tanah tersebut bukan kepunyaan H.ridwan tetapi kepunyaan H.Anwar Djali," ungkapnya.
Salah satu ahli waris menjelaskan" perkara ini sudah pernah di mediasi di kantor Desa Tegal Pasir yang di hadiri oleh Camat Jambesari darussolah Tofan, kepala Desa Tegal Pasir beserta perangkatnya
pada tahun 2020, akan tetapi tidak ada penyelesaian hingga saat ini, padahal saat itu pak camat sudah mengatakan bahwa berkas-berkas yang saya pegang sudah sesuai dengan buku administrasi yang ada di desa, ini sudah sesuai dan selesaikan di sini saja pak kades," kata camat Tofan saat itu.
Masih kata ahli waris, karena tidak ada keputusan sampai saat ini dan informasi terakhir tanah tersebut sudah muncul sertifikat atas nama KH.Hafid Malik, maka saya melaporkan perkara ini ke Polres Bondowoso unit Pidum, penyidikan berjalan tiga bulan perkara tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan ini akhirnya di tangguhkan karena dianggap kedaluarsa secara hukum dan akhirnya saya melanjutkan kasus ini ke pengadilan negeri bondowoso.
Bahkan saat proses pelaporan pidana di polres ada permintaan dari pihak terlapor melalui penyidik untuk mengembalikan uang sebesar150.juta hingga 300 juta rupiah untuk menyerahkan tanah tersebut kepada kami para ahli waris H.Anwar Djali.
Kemudian," saya bersama penyidik dan notaris datang ke rumah KH.Hafid Malik di Jember akan tetapi tidak ketemu,seminggu kemudian saya ijin ke penyidik untuk datang ke sana lagi tanpa beliau,dengan membawa uang 300.juta rupiah sesuai permintaan dari pihak KH. hafid dan saya bertemu dengan anak dari KH.Hafid Malik dan mengatakan"saya punya sertifikat dan saya tidak akan menjual,padahal kami kesana menuruti permintaan KH.hafid yang disampaikan kan kepada penyidik," ungkap buk alam ( Jumiati).
Kepala Desa Tegal Pasir Sujono Efendi saat di konfirmasi di kantor Desa mengatakan,"saya kurang tau mas,kalo terkait tanah itu persil berapa berapanya,yang saya tau kalo soal tanah hanya masuk tanah sawah apa pekarangan gitu aja,nanti saya tanyakan dulu sama perangkat yang lebih paham, tanah sengketa itu masuk persil berapa,satu dua hari ini saya kabari sampean ," kata kades Sujono kepada media cakrawala.
Disisi lain kuasa hukum ahli waris Nurul Jamal Habaib.SH dikonfirmasi melalui via telpon membenarkan bahwa kasus ini sudah masuk dipenngadilan negeri bondowoso dan dalam tahap proses mediasi,tuturnya saat dikonfirmasi.
Disisi lain ketua DPP-LSM Cakrawala Nusantara,Imam Imron mengatakan dari hasil investigasi dilokasi serta data-data yang ada,saya menilai memang terkesan banyak kejanggalan dan ada unsur pidana dalam proses balik nama tanah H.Anwar Djali tersebut diantaranya yaitu Sulhan yang masih umur 14 tahun dan belum cukup umur untuk melakukan transaksi jual beli tanah,dan sampai detik ini para ahli waris sekaligus almarhum H.Anwar Djali tidak pernah melakukan transaksi jual beli obyek tanah sengketa tersebut, dan yang jadi pertanyaan adalah obyek tanah seharusnya Persil 22 atau 21 namun muncul Persil 29, menurut analisa kami ini suatu kejanggalan.
Masih menurut Imam imron,mengharapkan kepada pihak-pihak terkait atau pemangku kebijakan agar dapat secara bijak menangani kasus ini sehingga tercipta rasa keadilan bagi masyarakat dan tentunya tepat dalam mengambil satu keputusan nantinya,kasihan masyarakat yang mencari keadilan,serta hukum haruslah bersifat adil dan kasus ini akan saya kawal sampai tuntas.(suwaris)
0 Komentar