Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas ( Polisi Masyarakat ) di Desa atau Kelurahan.




Bangka Barat, R24Jam

Bhabinkamtibmas mempunyai fungsi untuk Melaksankan kunjungan/sambang kepada masyarakat  ,untuk mendengarkan keluhan warga , masyarakat , tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya bahkan memelihara hubungan silaturahmi danpersaudaraan.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK, saat memberikan arahan dalam kegiatan Analisa Evaluasi (ANEV) Bulanan Kinerja Personel Bhabinkamtibmas Sejajaran Polres Bangka Barat, yang dilaksanakan di gedung Catur Prasetya Polres Simalungun Mako Polres Bangka Barat Kamis (12/01/2023)


Menurut Kapolres Fungsi Bhabinkamtibmas juga dapat, “Membimbing dan memberikan penyuluhan dibidang Hukum serta Kamtibmas untuk meningkatkan Kesadaran Hukum serta Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), 


Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan Pimpinan Polri yang berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).


Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan serta kegiatan masyarakat, Memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan, Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.


Serta Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan Perangkat Desa/Kelurahan serta pihak-pihak terkait lainnya, Melaksanakan konsultasi, mediasi ,negosiasi, dan fasilitasi dan motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan maupun sosial,”ucap Kapolres Bangka Barat.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK, Kasat Binmas, KBO Sat Binmas, Anggota Sat Binmas, Kanit Binmas Jajaran, Bhabinkamtibmas Jajaran.


Suhaidi.

Posting Komentar

0 Komentar