Nganjuk,R24Jam
Protes para peserta ujian parades yang tidak lolos kemerin berlanjut , Kamis ( 29/12/2022 ) di kantor kecamatan jatikalen kabupaten Nganjuk . Mereka peserta dari desa Gondang wetan dan jatikalen di dampingi orang tua serta beberapa warga mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan audensi .
Camat ( Suwito Raharjo ) yang di dampingi Kapolsek , danramil , dan DPMD kabupaten Nganjuk menerima mereka di pendopo kecamatan . Inti dari materi yang di sampaikan mempertanyakan terkait pernyataan camat pada saat ujian di unmer malang . Dalam hal ini camat ( Suwito Raharjo ) selaku ketua panitia pengawas ( panwas ) seleksi ujian prangkat desa membuat surat pernyataan yang di tanda tangani , Selasa ( 27/12/2022) di unmer malang .
Dalam hal ini camat sebagai ketua panwas seleksi ujian prangkat desa , membuat pernyataan tersebut semata - mata untuk meredahkan situasi serta melindungi warganya . Di mana saat itu situasi sempat memanas , di karenakan terjadinya perdebatan antara pihak peserta ujian parades yang tidak lolos dengan pihak universitas merdeka .
" Tujuan saya membuat surat pernyataan itu , untuk mengayomi njenengan' ujarnya. " Meski saya tahu kalau hal itu salah , saya akui bahwa apa yang saya lakukan salah , tidak sesuai aturan " ucapnya . " Saya paham semua itu , jadi terserah jenengan mau gimana " lanjutnya. " Sampean tahu pada saat itu saya sendirian , jadi pikiran saya ngebleng ' pungkasnya.
Sedangkan pihak DPMD Nganjuk dalam di depan para auden memberikan penjelasan terkait perda dan perbup yang harus di ikuti sebagai pedoman . Seperti yang sekarang terjadi di desa Gondang wetan dan jatikalen , adanya konflik sosial dan gangguan keamanan serta ketertiban , hal ini harus di konsultasikan pada dinas yang berwenang ." Karena kita sepakat adanya konflik sosial dan trantib , itu harus di komunikasikan pada yang membuat rekomendasi " jelasnya. " Kalau konflik sosial harus ke kesbang sedang gangguan trantib pada satpol PP perlindungan masyarakat " pungkasnya.
Pihak DPMD juga memberikan pencerahan pada para auden yang terdiri dari peserta yang tidak lolos seleksi prangkat desa , orang tua dan perwakilan dari dua desa . Puguh selaku pihak DPMD memberikan penjelasan terkait perda dan perbup yang di gunakan sebagai pedoman teknis dalam penyelenggaraan pengisian prangkat desa . Tidak lupa dia juga memberikan solusi serta langkah - langkah yang dapat di ambil dalam penyelesaian masalah yang terjadi . " Yang saya sampaikan berdasarkan peraturan dan berundang - undangan , jadi saya tidak bisa masuk terlalu dalam terkait permasalahan njenengan , jadi saudara bisa menempuh jalur yang sesuai hukum serta peraturan yang berlaku " tegasnya.
( Eko / tim )
0 Komentar