Way Kanan, Radar24Jam
Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kantor Dinas Unit Pelaksana Teknis PPA (perempuan & anak), Pemkab Way Kanan Jalan Raden Jambat Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa(20/12/2022).
Tersangka curat diduga inisial AMS alias Mato (33) berdomisili di KM 2 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu dan LA (32) berdomisili di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan bahwa kronologis pada hari Minggu 18 Desember 2022 pukul 09:00 WIB Ardiansyah (Sebagai ASN pada kantor Dinas Unit Pelaksana Teknis PPA) mengecek Kantor Dinas tersebut di Pemkab Way Kanan Jalan Raden Jambat Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Saat masuk diruang tengah Ardiansyah melihat 1 (satu) unit Kulkas satu pintu warna grey merek Aqua beserta 1 (satu) buah kasur springbed berukuran kurang lebih 140 cm yang berada di ruang konsultasi sudah tidak ada atau hilang.
Diduga pelaku masuk melalui pintu belakang yang memang pintu tersebut sudah renggang, lalu setelah berhasil masuk kantor, pelaku merusak pintu ruangan konsultasi dan mengambil satu buah kasur springbed.
Atas kejadian tersebut Dinas Unit Pelaksana Teknis PPA, akhirnya melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Jum’at 19 Desember 2022 pukul jam 22:30 WIB, Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka AMS alias Mato dan LA di rumahnya berikut barang bukti dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Sementara peran kedua pelaku ini mencongkel pintu kantor lalu membawa barang barang dari kantor ke jalan, barang kemudian di bawa dengan mobil, untuk pengemudi masih buron (DPO), Jelas Kasat.
Selanjutnya TSK berikut barang bukti 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) springbed warna putih, 1 (satu) unit kipas angin dan 1 (satu) buah karpet ambal warna merah dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim.
Way Kanan Radar Metro Net Romli
0 Komentar