Polisi Tangkap Pelaku Pencurian, Kapolsek Terentang : Pelaku Kita Tangkap Saat Dorong Sepeda Motor Hasil Curian.




Kubu Raya, R24Jam

Kalbar – Satuan Reserse Polsek Terentang Jajaran Polres Kubu Raya berhasil menciduk tersangka pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman Camp Divisi 6 PT. BPG Terentang Hulu Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu tanggal (24/12/22) jam 19.30 Wib.


“ Setelah melakukan aktifitas memanen buah kelapa sawit korban hendak pulang kerumah. Korban kaget sepeda motor Honda beat warna biru putih. KB 3016 MP miliknya yang terparkir di Camp Divisi 6 PT. BPG hilang. Koban melaporkan kejadian tersebut kepada Satpam dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terentang, kata Kapolsek Terentang Iptu Heri Susandi, S.H pada saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/12/22) Pagi.


Berdasarkan Laporan Polisi oleh korban  LP/ B / 419 / XI I/ 2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK TERENTANG Tanggal 25 Desember 2022, langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan cara mencari info di TKP.


“ Tim mendapatkan info dari warga setempat bahwa dirinya melihat seorang lelaki yang dikenalnya berinisial FS (21) asal Desa Seruat sedang mengendarai sepeda motor tersebut menuju arah Jalan Rasau Jaya. Mengantongi Informasi tersebut Tim pun langsung melakukan pengejaran, tutur Heri

Naas FS terciduk Polisi pada saat mendorong motor hasil curiannya di tepi Jalan Ahamad Yani II mengarah ke Pontianak pada hari Minggu 25 Desember 2022 jam 05.00 WIb pagi.


Ada yang unik dalam penangkapan tersangka, Polisi sempat menanyakan terhadap tersangka kenapa motor tersebut didorong dan tersangka menjawab bahwa motornya rusak, dan polisi membantu Tersangka mendorong motor tersebut ke bengkel terdekat dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FS.


“ Introgasi awal terhadap tersangka, ia mengakui bahwa benar motor tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukannya di are parkiran Camp Divisi 6 PT. BPG, selanjutnya FS beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Terentang untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.


Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.   


Kasaubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, keberhasilan penangkapan pelaku atas informasi dari warga setempat kepada pihak Kepolisian sehingga berhasil mengungkap kasus pencurian motor tersebut, dan ini juga faktor kesigapan Polsek Terentang Jajaran Polres Kubu Raya dalam merespon cepat kejadian tersebut.


“ Tidak ada pelawan pada saat FS diciduk oleh Satuan Reserse Polsek Terentang bersama Kapolsek nya. Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) Unit  Sepeda motor Honda beat warna biru putih. KB 3016 MP dengan no mesin : JM11E185 4283 ,NO rangka : MH1JM 111XJK871159 ke Polsek Terentang. Saat ini posisi kasus tersebut dalam proses Penyidikan, tegas Ade.   


“ Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Kubu Raya untuk menjaga kendaraan pribadinya seperti jangan meninggal kan anak kunci di kendaraan, melakukan kunci stang dan ganda demi keamanan , kejadian serupa tidak terulang kembali, tuturnya.  


Selanjutnya Ade mengatakan, Segera laporkan jika terjadinya pencurian atau gangguan Kamtibmas di wilayahnya kepada kantor kepolisian terdekat agar dapat langsung direspon dengan cepat, tegasnya


Sumber : Humas Polres Kubu Raya

( Moel Radar Metro )

Posting Komentar

0 Komentar