Minta Inspektorat Turun Kelokasi Peningkatan Ruas Jalan Pembangunan RT,05/13 Dusun Nipah Desa Rengas Kapuas.
Kubu Raya,R24Jam
Kalimantan Barat"23/12/22. Pekerjaan proyek Peningkatan Ruas jalan Pembangunan dilokasi RT,05/13.Dusun Nipah desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kuburaya Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya terletak tidak jauh dari sekolah PERIKANAN/SUPM Negri Pontianak., yang dikerjakan oleh Pelaksana rekanan CV. Putra Timur menuai sorotan tajam dari elemen masyarakat. Sabtu (17/12/2022)
Pasalnya, sesuai LPSE kode NO. KONTRAK: 027/C.06.A-01/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2022
bahwa proyek APBD Provinsi Tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp. 179.428.000,-.,Tanggal kontrak: 17 Oktober 2022,
Dan waktu pelaksana kerja 45 Hari kalender, yang dimenangkan CV. Putra Timur dalam kegiatan pengerjaan pengaspal pada malam hari, menurut keterangan warga setempat , yang namanya Enggan untuk disebutkan Awak Media ini, terlihat dalam pengerjaannya diduga asal jadi
Hal ini tampak dari hasil pengaspalan yang sudah selesai dilakukan terlihat nyata banyak penampalan serta bergelombang, bahkan tidak rata dan terkesan dibuat asal jadi,ini jelas hanya membuang uang rakyat saja. ujar sumber.
kami Awak Media, tidak menemukan, adanya papan Pelang nama dilokasi Menurut warga Inisialnya Enggan untuk disebut, menjelaskan, bahwa papan Pelang proyek, tersebut sudah dilepas oleh seorang pada malam hari, jelas warga kepada Awak media.
"Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga Provinsi Kalimantan Barat juga adalah sebagai WaSekjen dari Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesisa (DPW IWO INDONESIA) Kalimantan Barat., Adi Normansyah, saat dimintai pendapatnya, dia mengatakan sangat menyayangkan bahwa dalam suatu pengerjaan Papan Plang Proyek tidak pernah terpasang dari awal mulainya suatu kegiatan pengerjaan proyek aspal tersebut.Karena menurutnya dimana aspal yang dikerjakan terlihat bergelombang dan diduga tidak sesuai spek yang sudah ada, bahkan yang lebih heran lagi pengaspalan jalan tersebut ketebalannya diduga hanya berkisar 2 cm lebih," tutur Adi.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
"Yang seharusnya Pemasangan papan nama proyek merupakan transparansi dilakukan oleh plaksana kerja tentang kegiatan proyek tersebut, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan kegiatan proyek tersebut,"ungkap Adi.
Belum lagi di beberapa ruas badan jalan terlihat aspal yang pecah. “Aspalnya, diduga tidak mengikat dengan baik sehingga permukaan badan jalan tidak rata atau kasar,” kata Adi.
Jadi hal ini seakan-akan pihak yang mengerjakan tidak memikirkan hasil Kwalitas proyek dan hanya ingin mendapatkan keuntungan semata, warga sangat kecewa dengan pihak kontraktor terkait dan pihak yang melakukan pengerjaan proyek ini.jelas nya.
Lanjutnya, awalnya warga juga, sangat bersyukur karena jalan tersebut memang sangat rusak, dan kemudian dikerjakan, namun sangat disayangkan kemudian jadinya Asal - asalan.
“Jujur saya katakan merasa, sudah sewajar nya jika masyarakat sangat kecewa dengan hasil proyek Penghaspalan yang dikerjakan tersebut, Karena jalan itu yang sehari-harinya menjadi sarana jalan penghubung juga ke Kota untuk aktifitas warga setempat dan sekitarnya. Tolong pihak Dinas Terkait dan Inspektorat Provinsi Kalbar dapat Mengaudit dan supaya hal ini ditindak lanjuti karena diduga ada indikasi korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut sedangkan uang yang digunakan adalah uang Negara, hasil rakyat membayar pajak Tegas Adi Normansyah.
( moel tim )
Bersambung
0 Komentar