Dinilai tidak layak masyarakat tidak mendukung mantan kepala desa Huta parik ini sial AS maju kembali menjadi calon kades




Simalungun,R24Jam

Mantan kepala desa Huta parik kecamatan ujung Padang kabupaten Simalungun tidak layak untuk maju kembali sebagai calon kepala desa, sebagai informasi diterima dari tokoh masyarakat desa huta parik SE nama singkat


Mantan kepala desa mereka yang bernama Aidil safria tidak layak untuk maju kembali sebagai calon kepala desa,berhubung sesuai dengan laporan masyarakat desa Huta parik bahwa kinerja pak Aidil safria sebagai kepala desa semasa jabatan nya, tidak jelas kinerja nya, kata sumber terhadap media ini, Rabu 21-12-2022 


adanya laporan masyarakat keaparat penegak hukum tentang pengerjaan dana desa di tahun 2021dan2022 diketahui kinerja mantan pak Aidil safria sudah dilaporkan kepolres Simalungun dalam hal kegiatan dana desa di tahun 2021dan 2022 dengan jenis fisik pekerjaan rabat beton dan jambatan beserta tanggul sungai di tahun 2022


Diduga mantan kepala desa Huta parik Aidil safria bersama bendahara desa yaitu,Armania beserta Tukio dan Maradi selaku TPK secara bersama sama melakukan tidak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2021 dan 2022 informasi diketahui dari masyarakat desa Huta parik


Dan masyarakat berharap agar polres Simalungun khususnya sat Reskrim Tipikor agar segera memprosesnya bagi tegak nya hukum di NKRI ini, dan berharap pemerintah kabupaten Simalungun melalui dinas DPMPN agar turun kelapangan menyikapi kinerja mantan kepala desa Huta parik tersebut, dan berharap tidak memberikan rekomendasi pencalanon kembali sebagai kepala desa Huta parik kecamatan ujung Padang kabupaten Simalungun pada    pilpanag serentak kabupaten Simalungun tahun 2023 mendatang, sebut sumber terhadap media ini.

TS

Posting Komentar

0 Komentar