Pandeglang, R24Jam
Dari pantauan awak media di lokasi pekerjaan, dugaan penyimpangan dilakukan pihak pelaksana diantaranya, tenaga kerja yang tidak difasilitasi dengan perlengkapan keselamatan kerja (K3), Papan Proyek tidak menyertakan nilai anggaran dan sumber anggaran. Parahnya lagi pada proses pekerjaan pengelasan pihak pelaksana menggunakan tabung elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi yang nota bene itu hanya diperbolehkan digunakan bagi masyarakat yang hidupnya dibawah garis kemiskinan.
Hasil penelusuran, proyek rehabilitasi UPPKB Cimanuk didanai dari Kementerian Perhubungan satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten menelan anggaran Rp.6.920.680.000,- menanggapi hal tersebut, Sujana Ketua LSM JAM- P menyesalkan adanya proyek pembangunan infrastruktur yang didanai negara, namun dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak mematuhi aturan dan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang sudah diatur dalam ketentuan Undang - undang, Peraturan presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen).
"Kami menyesalkan masih ada proyek pemerintah yang diduga tidak transparan bahkan pelaksanaanya terindikasi KKN," terang Sujana, dilokasi proyek, Sabtu (10/9/22).
Hal senada disampaikan aktivis P-4, Ekek yang turut menyoroti proyek UPPKB yang diduga dalam pelaksanaan pekerjaannya melanggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Padahal K3 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja, produktivitas, dan menciptakan kondisi kerja yang baik. Sedangkan KIP penting sekali untuk informasi agar masyarakat mengetahui dan turut serta mengawasi jalan pembangunan nasional," ujar Ekek
Lebih lanjut dikatakan Ekek, dengan adanya indikasi KKN dalam Proyek UPPKB Cimanuk pihaknya berharap penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas oknum - oknum yang diduga hanya memanfaatkan kepentingan pribadi atau kelompok untuk meraup keuntungan semata tetapi tidak mengindahkan terhadap mutu dan kualitas pekerjaan.
"Dalam waktu dekat ini kami atas nama aktivis, LSM dan ormas rencananya akan melakukan Aksi Unjuk Rasa gelombang I didepan Kantor Balai Pengelolan Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten," tukasnya
Dia juga mengaku aksi tidak hanya satu kali melainkan ada aksi jilid II dan III. Karena untuk aksi jilid II akan dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sedangkan untuk aksi jilid III akan dilakukan di depan Kantor KPK, meminta penegak hukum anti rasuah tersebut bersama Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan pengusutan dugaan KKN di tubuh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan BPTD Wil. VIII Provinsi Banten.
Sementara ketika dikonfirmasi melalui telepon selular Rahmat membantah tudingan soal tenaga kerja tidak menggunakan K3. Karena kata dia semua tenaga kerja sudah dilengkapi K3. Sementara untuk Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi dirinya juga mengelak, karena kata dia kalau proses pemotongan besi pihaknya menggunakan tabung gas non subsidi.
Kepada Penulis Rahmat meminta untuk datang langsung meninjau lokasi proyek, akhirnya penulis (indonesiasatu.co.id) mendatangi lokasi proyek tersebut.
Namun disesalkan ketika penulis sudah ada dilokasi Rahmat selaku Pimpro malah mencak - mencak dan memaki wartawan termasuk kepada penulis berita ini.
Kemarahan Rahmat diduga lantaran wartawan termasuk penulis melakukan pengambilan gambar kegiatan tenaga kerja dan juga mengambil video tenaga kerja yang tidak menggunakan K3 dan Tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang masih digunakan untuk memotong besi oleh tenaga kerja.
Parahnya lagi, Rahmat membuat keributan di lokasi dengan cara - cara yang dapat membahayakan nyawa wartawan, dimana dia melakukan provokasi kepada tenaga kerja dan masyarakat disekitar lokasi proyek untuk mengeroyok wartawan dengan memprovokasi dan menghasut menuding wartawan seorang pencuri. Sambil menghasut tenaga kerja Rahmat berteriak dan menyebut wartawan "Maling...Maling...Maliiiing," dan itu dilakukan dengan berteriak di tempat umum, seperti dikutip dari mediaindonesiasatu.co.id.
Tentu apa yang dilakukan Rahmat dapat menimbulkan bahaya bagi wartawan. Untung saja saat peristiwa itu masyarakat di sekitar lokasi seakan tidak percaya kepada teriakannya. Bayangkan jika masyarakat percaya dan melakukan pemukulan atau penganiayaan bagaimana akibatnya terhadap wartawan yang bersangkutan?.
Atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (10/9/2022) sekira Pukul 14.10 WIB itu, diharapkan ada tindakan hukum demi keadilan, agar pelaku (Pimpro Rahmat) tidak lagi berbuat seperti itu, karena dapat mengancam nyawa orang lain.
Kepada Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian penulis berharap ada tindakan tegas kepada oknum Pimpro UPPKB yang arogan dan sok jago layaknya centeng pasar tersebut. (Rn/dbs)
0 Komentar