Pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.
Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga bisa dilakukan jika si pembeli membawa surat keterangan dari dinas terkait.
Dari pantauan team media di lapangan tumpang tindik pemberian rekomendasi baik yang di keluarkan dari Desa,maupun dari OPD teknis tertentu dengan sistem pengawasan yang lemah serta tidak adanya sosialisasi dan koordinasi terhadap steakholder pemangku kepentingan.
Dari hasil penelusuran team media selama sepekan baik dari SPBU,Pengguna dan Pembuat Rekomendasi sungguh,memang sangat lemah dan potensi di salah gunakan.
Sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan Kades Gajahmati Kecamatan Pati Kabupaten Pati dari klarifikasi team media (15/9) Ke Kades Gajahmati Terkait rekomendasi yang di keluarkannya.
Lemahnya administrasi di Desa hingga blangko rekomendasi yang diisi sendiri oleh pemohon pihak Desa sudah mau menandatangani.
Kepala Desa Srilestari,membenarkan surat rekomendasi yang telah di tandatangani olehnya.
Namun saat ditanya nomer surat ternyata pihak sekdesnya menjelaskan tidak ada dalam arsip desa. padahal di rekomendasi ter tulis nomor surat.045.2/45/V/2022
"Lalu siapa yang mengasih ini kok sampai arsip desa tidak ada sekdes kebingungan saat di tanya awak media entah itu kelalaian atau faktor kesengajaan.
Terus siapa yang akan tanggung jawab, kalau rekomendasi itu di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertangung jawab siapa yang harus bertangung jawab.
Team media terus menulusuri dan bekerjasama dengan team satgas migas karena Karena di duga kejahatan ini sudah terkoordinir dan berpola yang sama di setiap Daerah Kabupaten...bersambung.
(team RN Pati RN)
0 Komentar