Ketauan Mencuri Handphone Milik Korban, 2 Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa

 


Deli Serdang,R24Jam

Atas perbuatannya berinisial BBM alias B (22) warga Dusun II, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, dan rekannya AA alias A (19) warga Dusun III, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan Team Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang


Pasalnya kedua pelaku tersebut ditangkap petugas lantaran ketauan melakukan pencurian sebuah Handphone (HP) milik korban, Senin (22/8/22) sekira pukul 16.00 wib


Kepada wartawan Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP F Kemit, melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH, membenarkan penangkapan tersebut."Benar Bang, kedua pelaku telah kita amankan,"Ucapnya 


Lanjutnya,"Bahwa kasus  pencurian tersebut terjadi di jalan Dahlian Tanjung Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.Kedua pelaku AA dan BBM telah melakukan pencurian 1 unit Handphone merk Oppo Reno 5 milik korban,"Jelas Iptu OJ


Menurut Iptu OJ,"Bahwa Kronologis pencurian berawal ketika korban datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor miliknya untuk membeli nasi bungkus.Kemudian korban meninggalkan Handphone tersebut di Dashboard sepeda motornya.Saat korban didalam rumah makan, korban melihat salah satu pelaku mengambil Handphone dari dalam Dasboard sepeda motor miliknya.Lalu korban langsung mengejar salah satu pelaku sambil berteriak minta tolong,"Sebutnya


"Team opsnal Polsek Tanjung Morawa saat itu sedang  melintas di tempat kejadian dan mendengar teriakan korban.Lalu team opsnal  membantu korban bersama  warga  mengejar pelaku lainnya hingga tertangkap. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan  ke Polsek Tanjung Morawa,"Ungkap Iptu OJ


Ditempat terpisah, Kapolsek Tanjung Morawa AKP F.Kemit kepada wartawan mengatakan,"Kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek Tanjung Morawa dan masih dalam proses penyidikan dengan menerapkan pasal 363 ayat (2) subs 362 KUHPidana, untuk kita lengkapi berkasnya guna di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),"Pungkasnya.

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar