Pendamping PKH Desa Ciherang Sudah Beres Dengan Wartawan !!! Apa Maksudnya?



Pandeglang,radar24jam.com- 

Terkait pemotongan / Pungli Program Keluarga Harapan(PKH) yang dilakukan ketua kelompok Inisial R kepada Keluarga Penerima Manfaat PKH, di Desa Ciherang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Banten, beberapa waktu lalu, Akhirnya dikembalikan oleh pendamping PKH dan Ketua Kelompok kepada salah satu Keluarga Penerima Manfaat.


Sebelumnya pendamping PKH membuat pernyataan"Sudah beres Pak kami kembalikan kepada KPM,"(read)dan dengan wartawan juga dah beres ucap Pendamping PKH Desa Ciherang kepada Para Aktifis, dan Lsm yang mengkonfirmasinya melalui telpon, pesan WhatsApp dan secara langsung.

Dikatakan TB Tobi  Perbuatan pungutan liar atau pemotongan bantuan PKH yang selanjutnya disebut dengan pungli merupakan salah satu bentuk tingkah laku atau perbuatan yang secara ekonomis, maupun Psikologis, menyerang atau merugikan Mayarakat, dan melukai perasaan susila dalam kehidupan bersama yang dirasakan oleh Masyarakat.

"Pungli salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar  termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, ungkap TB Tobi.

"Saya akan melaporkan perbuatan yang diduga melanggar hukum ini kepada aparatur penegak hukum. apa lagi Pernyataan ifah selaku pendamping Pkh Desa Ciherang yang berbicara kepada saya bahwasanya  permasalahan Pungutan itu sudah beres dengan KPM dan wartawan, sangatlah pernyataan pembodohan dan pembohongan publik belaka, nyata nyatanya perbuatan tersebut sudah terjadi,"jelasnya kepada Wartawan.

(cepz/team)

Posting Komentar

0 Komentar