Kutipan Yang Disampaikan Kadis PUPR Pandeglang Mengenai Sanggah Banding Ini Sangat Disayangkan Dan Dianggap Merugikan Oleh Pihak PT Gajah Mada.

Pandeglang radar24jam.com-

Dalam Undang-Undang Perbankan ada Hak Nasabah diantaranya ialah Pihak Bank wajib merahasiakan Penyimpan dan Simpanan nya.Terdapat beberapa pengecualian untuk dibukanya rahasia Perbankan seperti yang dimaksud dalam dalam Pasal 41 UU 10/1998,Pasal 41A UU 10/1998,Pasal 42 10/1998,Pasal 43 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ("UU 7/1992"),Pasal 44 UU 7/1992 dan Pasal 44A UU 10/1998,yaitu:untuk kepentingan Perpajakan,penyelesaian piutang Bank yang diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN),kepentingan Peradilan didalam Perkara Pidana,perkara Perdata antara Bank dan Nasabah nya,tukar-menukar informasi antar Bank,atas permintaan,persetujuan,atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis,dan dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal Dunia.

Dalam hal ini wartawan radar24jam.com sudah mendapatkan Informasi ketika pada hari Rabu Tanggal 9 Febuari 2022 sekitar jam 11:56 berhasil Mewawancarai Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang yaitu Asep Rahmat,dan menanyakan mengenai Sanggah Banding PT Gajah Mada

Dalam Wawancaranya Asep Rahmat menjelaskan bahwa Sanggah Banding itu ditujukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga yaitu Ade Taufik,dan sudah diterima tanggal 22 Januari 2022 dan jaminan Sanggah Bandingnya tanggal 27 Januari 2022.

"Sanggah Banding ini ditujukan ke KPA Bidang Bina Marga yaitu Ade Taufik dan sudah Kami terima,tanggal surat 22 Januari 2022 dan jaminan Sanggah Bandingnya tanggal 27 Januari 2022,"jelas Asep Rahmat.

Lanjut Asep Rahmat,ada beberapa yang harus disampaikan terkait dengan Sanggah Banding,ini sudah dijawab oleh Pihak KPA secara resmi kepada pihak PT Gajah Mada dan tembusan sebagai laporan kepada Kadis PUPR,dan setelah dibaca jawaban Sanggah Banding ini dari KPA oleh Asep Rahmat,bahwa KPA sudah berkordinasi dengan Pokja pemilihan Paket Pekerjaan Ciekek Pager Batu.

"Ada beberapa yang harus kami sampaikan terkait dengan Sanggah Banding,karena Sanggah Banding ini sudah dijawab oleh KPA secara resmi kepada Pihak PT Gajah Mada dan tembusan sebagai laporan kepada Saya selaku Kadis PUPR,dan setelah saya baca jawaban Sanggah Banding ini dari KPA,bahwa KPA sudah berkordinasi dengan Pokja pemilihan Paket Pekerjaan Ciekek Pager Batu,"ucapnya.

Terus juga disampaikan juga oleh Asep Rahmat. "bahwa dari hasil Koordinasi tersebut maka Pokja melakukan Kajian ulang terhadap Perusahaan tersebut, dan hasil Kajian Ulangnya disampaikan kepada pihak KPA yaitu ada dua hal.
1.yang dipersoalkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) tidak sesuai dengan Dokumen Tender,dan ini bahwa sudah sesuai dengan Permen PU yang ada,dan setelah Dievaluasi ternyata memang ada kekurangan terkait SMKK Perusahaan PT Gajah Mada itu.
2.bahwa Pokja telah mengecek ulang Rekening Koran PT Gajah Mada,dan ternyata Rekening Koran PT Gajah Mada hanya kurang lebih 4 Juta.sementara persyaratan Dokumen Tender harus 10% dari Pagu Penawaran,"Terang Asep Rahmat.

Ditanyakan juga kepada Asep Rahmat kenapa Rekening Koran ini harus Dicek lagi,Ia menjelaskan bahwa Rekening Koran ini harus tersimpan sampai dengan selesai Tender,dan Tender ini belum selesai sampai Sanggah Banding karena belum ada keputusan,maka Sanggah Banding ini bagian dari proses Tender,dan itu Dicek hanya 4 juta Rupiah Rekening Korannya.

"Karena Rekening Koran ini harus tersimpan sampai selesai Tender,artinya tender ini belum selesai sampai adanya Sanggah Banding,kalau di pengadilan itu namanya belum ada inkrah atau keputusan,maka Sanggah Banding ini bagian dari proses Tender,dan itu tadi setelah Dicek Rekening Koran Perusahaan PT Gajah Mada hanya 4 juta Rupiah.dan saya sampaikan lagi,ini saya Kutip dan menyampaikan dari KPA,"Pungkas Asep Rahmat Kadis PUPR.

Kemudian Kutipan yang disampaikan Kadis PUPR yaitu Asep Rahmat melalui Wawancara dengan Wartawan radar24jam.com ini Dijawab dengan nada miring oleh Pihak PT Gajah Mada,karena Pihak PT Gajah Mada juga melakukan Sanggah Banding terhadap Pokja dan KPA Bina Marga,sudah melalui Kajian Matang dan berdasar pada hasil Temuan  proses Tender yang menyalahi Aturan yang ada.

"Saat Kami menyampaikan Sanggah Banding terhadap KPA dan Pokja  Lelang Tender itu kami sudah Kaji dengan matang dan berdasar pada hasil Temuan yang mana dalam proses tender sejumlah Perusahaan yang mendapatkan Tender Pekerjaan itu banyak Perusahaan yang secara Aturan persyaratan Tender kurang lengkap dan terpenuhi persyaratannya,karena itu kami meminta kepada KPA dan Pokja Lelang Tender untuk Cek dan Evaluasi ulang Perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan Tender,"Tegas Pihak PT Gajah Mada Kamis 10-01-2022.

Dan juga disayangkan oleh Pihak PT Gajah Mada bahwa belum pernah Pihak PT Gajah Mada memberikan Kuasa kepada Siapapun untuk memberikan izin mengecek Rekening Korannya,dan ternyata Pihak Pokja dan KPA Bina Marga yang Kutipannya Disampaikan oleh Kadis PUPR telah mengecek Rekening Koran PT Gajah Mada,dan Pihak PT jelas merasa tidak senang dengan hal ini,karena sudah dirugikan dan diambil Hak Kerahasiaan sebagai Nasabah Bank.

"Kami Pihak PT Gajah Mada menyayangkan terkait Statement Saldo yang Disampaikan oleh Kepala Dinas,padahal Substansi Sanggah dan Sanggah Banding adalah TIDAK MELAMPIRKAN USULAN BIAYA SMKK,adapun terkait hal Saldo,Kami Pihak Perusahaan akan Melakukan Somasi terkait Pelanggaran UU RI NO 10 Tahun 1998 kepada Pihak-pihak terkait,"ujar Pihak PT Gajah Mada.

Terus juga disampaikan oleh pihak PT Gajah Mada bahwa mereka sudah datang ke Bank bersangkutan yang di Pandeglang maupun Serang,dan kata Pihak PT Gajah Mada menyamaikan bahwa pihak Bank tidak pernah merasa di klarifikasi mengenai Saldo Pihak PT Gajah Mada.

"Kami pernah mendatangi pihak Bank bersangkutan yang di Pandeglang dan Serang,untuk menanyakan kenapa bisa memberikan Informasi Saldo Kami ke pihak lain tanpa ada persetujuan Kami,tetapi pihak Bank menyangkal bahwa mereka belum merasa diklarifikasi mengenai Informasi Saldo Perusahaan Kami oleh siapapun,"terang Pihak PT Gajah Mada kepada Wartawan radar24jam.com.

Terus juga mengenai hal dari semua ini wartawan radar24jam.com menghubungi Ade Taufik selaku KPA Bina Marga,melalui Pesan WhatsApp nya Ia menjelaskan pada 22-02-2922,ketika Ditanya mengenai Kutipan yang sudah Disampaikan oleh Kadis PUPR,bahwa PT Gajah Mada hanya memiliki Saldo di Rekening Korannya sebesar kurang lebih 4 Juta Rupiah,dan Ade Taufik menjelaskan.

"Berdasarkan laporan dan cek Rekening Koran yang dilakukan oleh Pokja,kurang lebih segitu Pa,nilai pasnya saya lupa,"jelas Ade Taufik.

Lebih lanjut Ade Taufik menjelaskan bahwa,sepengetahuannya pihak Pokja meminta Kepihak Bank untuk mengecek Saldo Perusahaan,tapi kalau izin ke Sipemilik Rekening,Dia tidak mengetahuinya,ini ketika ditanyakan mengenai pengecekan Rekening Koran itu atas dasar Izin dari Sipemilik apa tidak.

"Setahu Saya Pihak Pokja meminta ke Pihak Bank untuk mengecek Saldo Perusahaan,kalau Izin ke yang memiliki Rekening,saya tidak mengetahuinya,"tambah Ade Taufik.

Sampai berita ini Diterbitkan, Wartawan radar24jam.com-masih akan melanjutkan penelusuran Informasi ke pihak Pokja dan Pihak-pihak terkait lainnya.

(cepz)

Posting Komentar

0 Komentar