Pandeglang, radar24jam.com – Kembali kekerasan terhadap jurnalis terjadi. Kali ini menimpa R(35th) salah satu jurnalis RadarIstana.com.tepatnya di kantor desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten pandeglang-banten.pada Kamis 17/03/22.
Hal tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Saat dimintai keterangan korban R(35th) oleh awak media mengatakan, "ya benar saya telah dikeroyok sekelompok orang di dalam kantor desa Sobang, pada saat saya konvirmasi kepada kepala desa kaitan dengan pemecatan enam prades tempo hari tetapi saya malah dikeroyok dan dipukuli bahkan saya di usir dari dalam kantor desa" terangnya.
Kekerasan yang menimpa R(35th) terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Radaristana.com untuk meminta konfirmasi kepada kepala desa sobang perihal dugaan pemecatan enam perangkat desa.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan radar istana.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap melarang merekam dan mengambil dokumentasi telepon genggam R(35th) dan memaksa tidak boleh direkam terkait konvirmasinya. Ia juga dipukul, ditendang, di beberapa bagian tubuhnya diduga oleh sekelompok oknum prades.
Ditempat terpisah kepala desa Sobang Hassanudin kepada awak media via pesan whatssapnya mengatakan, "hoax itu, kekantor desa saja kang"singkatnya
Terkait Dugaan penganiayaan tersebut cama kecamatan Sobang Yayan Trikaryana kepada awak media via telfon selulernya mengatakan bahwa,
" tidak ada kejadian apa-apa kang, ada juga itu anggota linmas kerasukan jadi dia lupa mungkin memukul atau menendang, dan saya berharap kepada pihak media harus objektif dalam pemberitaan" Ujarnya
Pemimpin umum Radaristana.com advokat Sindak.P Silalahi, SH kepada awak media menilai "kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara,” tegas Pemimpin Umum dan Pemimpin redaksi advokat sindak.p Silalahi SH.
Atas peristiwa penganiayaan jurnalis redaksi radar istana.com menyatakan sikap diantaranya meminta Kapolda banten menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis radar istana.com dan memeriksa semua yang terlibat.
“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya cdan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses terduga pelaku dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan Oknum terhadap jurnalis.
“Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), komisi nasional untuk hak asasi manusia (Komnas HAM) dan dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini,” lanjutnya.
Tidak lupa juga ia menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.
“Demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak. Lewat pernyataan pers yang disusun berdasarkan fakta demi penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan pers,” Pungkasnya
(Red)
0 Komentar